Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-Macam Sistem Pemerintahan Indonesia

Sumber Gambar: Gramedia

Indonesia memiliki beragam sistem pemerintahan yang digunakan sepanjang sejarah. Beberapa sistem pemerintahan yang pernah digunakan di Indonesia antara lain adalah sistem monarki, sistem presidensial, sistem parlementer, dan sistem pemerintahan daerah.

  • Sistem Monarki adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan dipegang oleh seorang raja atau ratu. Sistem ini digunakan di beberapa wilayah di Indonesia sebelum kemerdekaan, seperti Kerajaan Mataram dan Kerajaan Majapahit. Berikut ciri-cirinya:
    • Kekuasaan dipegang oleh seorang raja atau ratu : Raja atau ratu adalah kepala negara dan pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi. Mereka membuat kebijakan yang mengatur pemerintahan negara dan menjabat sebagai simbol negara.

    • Kekuasaan yang diwariskan : Kekuasaan dalam sistem monarki diwariskan dari orang tua ke anak.

    • Kekuasaan yang absolut : Raja atau ratu memegang kekuasaan yang absolut, yang tidak dibatasi oleh undang-undang atau peraturan lainnya.

    • Kekuasaan yang tidak dapat diganggu gugat : Raja atau ratu memegang kekuasaan yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain, baik dari dalam maupun luar negara.

    • Kekuasaan yang tidak dipilih : Raja atau ratu ditetapkan melalui warisan atau pewarisan dari orang tua, dan tidak dipilih oleh pihak luar.

    • Kekuasaan yang tidak dibatasi waktu : Raja atau ratu dapat memegang kekuasaan selama-lamanya, tidak ada waktu yang ditentukan untuk masa jabatannya.

  • Sistem Presidensial adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan dipegang oleh seorang presiden. Presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah dan membuat keputusan untuk negara. Sistem ini digunakan di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga sekarang. Berikut ciri-cirinya:
    • Pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif : Pemerintahan dibagi menjadi dua bagian yang berbeda, yaitu eksekutif dan legislatif. Eksekutif diwakili oleh presiden dan wakil presiden, sementara legislatif diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    • Presiden memegang kekuasaan eksekutif : Presiden memegang kekuasaan eksekutif yang cukup besar, seperti membuat kebijakan, mengeluarkan peraturan, dan mengelola pemerintahan.

    • Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat : Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang dilakukan secara langsung.

    • Presiden memegang mandat yang tetap : Presiden dan Wakil Presiden memegang mandat yang tetap selama periode 5 tahun.

    • Presiden bertanggung jawab kepada rakyat : Presiden dan Wakil Presiden bertanggung jawab kepada rakyat dan harus menjalankan tugas sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

    • Presiden memiliki hak veto terhadap undang-undang yang dikeluarkan oleh parlemen.

    • Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan dalam bentuk perpres (peraturan presiden).

    • Presiden memiliki kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang bertanggung jawab pada pemerintahan.

    • Presiden memiliki hak untuk mengajukan proposal perubahan undang-undang pada parlemen. Namun, sistem presidensial di Indonesia memiliki sistem pembagian kekuasaan yang cukup kompleks, dan beberapa kekuasaan yang dipegang oleh presiden dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

  • Sistem Parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan dipegang oleh parlemen. Parlemen bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap pemerintah. Sistem ini digunakan di Indonesia selama masa order baru. Berikut ciri-cirinya :
    • Pemerintahan dikendalikan oleh parlemen : Sistem parlementer menempatkan parlemen sebagai lembaga yang paling berkuasa dalam pemerintahan. Parlemen memiliki kewenangan untuk mengontrol pemerintah dan membuat undang-undang.

    • Pemimpin pemerintah adalah perwakilan dari parlemen : Pemimpin pemerintah, biasanya disebut sebagai Perdana Menteri, dipilih dari kalangan anggota parlemen.

    • Pemimpin pemerintah harus memiliki dukungan parlemen : Pemimpin pemerintah harus memiliki dukungan dari mayoritas anggota parlemen untuk tetap dalam posisinya. Jika dukungan ini hilang, pemimpin pemerintah harus mengundurkan diri atau mengadakan pemilihan baru.

    • Pemimpin pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen : Pemimpin pemerintah harus bertanggung jawab kepada parlemen dan harus dapat menjelaskan kebijakan dan tindakannya di depan parlemen.

    • Pemimpin pemerintah dapat diberhentikan oleh parlemen : Pemimpin pemerintah dapat diberhentikan oleh parlemen melalui mekanisme vote of no confidence.

    • Pembagian kekuasaan yang jelas : Sistem parlementer menempatkan pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif dan legislatif.

    • Kebijakan pemerintah ditentukan oleh parlemen : Kebijakan pemerintah ditentukan oleh parlemen, yang diwakili oleh perdana menteri dan kabinetnya.

    • Pembagian kekuasaan yang jelas : Pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif dan legislatif.  Namun, sistem parlementer di Indonesia belum diterapkan secara konsisten dan masih mengikuti sistem presidensial yang diadopsi dari sistem pemerintahan Belanda.

  • Sistem Pemerintahan Daerah adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan dipegang oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan daerahnya masing-masing. Sistem ini digunakan di Indonesia sejak diberlakukannya UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut ciri-cirinya :
    • Pemerintahan daerah dibagi menjadi tiga tingkatan : Pemerintahan daerah dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota.

    • Pemerintahan daerah dikendalikan oleh gubernur : Pemerintahan provinsi dikendalikan oleh gubernur, yang dipilih melalui pemilihan umum.

    • Pemerintahan daerah dikendalikan oleh bupati/walikota : Pemerintahan kabupaten/kota dikendalikan oleh bupati/walikota, yang dipilih melalui pemilihan umum.

    • Pemerintahan daerah memiliki kewenangan yang terbatas : Pemerintahan daerah memiliki kewenangan yang terbatas dan harus mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

    • Pemerintahan daerah memiliki dana sendiri : Pemerintahan daerah memiliki dana sendiri yang diperoleh dari pajak dan sumber-sumber lainnya.

    • Pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk membuat peraturan : Pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berlaku di wilayahnya.

    • Pemerintahan daerah harus mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat : Pemerintahan daerah harus mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan harus melaporkan kepada pemerintah pusat.

    • Pemerintahan daerah harus bertanggung jawab kepada rakyat : Pemerintahan daerah harus bertanggung jawab kepada rakyat yang ada di wilayahnya dan harus menjalankan tugas sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

    • Pemerintahan daerah memiliki kewenangan yang cukup luas dalam pengelolaan sumber daya alam dan potensi ekonomi di wilayahnya.

    • Pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk mengelola pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

    • Pemerintahan daerah harus membuat rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang harus diajukan kepada pemerintah pusat dan disetujui oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) setiap tahun.

    • Pemerintahan daerah harus menyelenggarakan pemilihan umum secara langsung untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD.

Semua sistem pemerintahan yang digunakan di Indonesia memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun, sistem pemerintahan yang saat ini digunakan di Indonesia adalah sistem presidensial dengan sistem pemerintahan daerah. Sistem ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang demokratis, efektif, dan efisien.