Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Paspor Biasa dengan Paspor Elektronik

Paspor meupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah dan digunakan sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan bagi warga negara saat bepergian ke luar negeri. Paspor juga memungkinkan warga negara untuk memasuki dan meninggalkan negara lain serta mempermudah proses administrasi dan imigrasi saat bepergian.

Dengan memiliki paspor yang sah, Kamu dapat bepergian dengan lebih mudah dan memiliki perlindungan hukum saat bepergian ke negara lain. Pastikan untuk memperbarui paspor Kamu secara berkala dan memantau masa berlakunya agar tetap valid saat bepergian.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, paspor Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Paspor biasa sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Baik paspor biasa maupun e-paspor merupakan dokumen resmi yang sah yang dapat digunakan untuk bepergian ke manapun.

Pada Pasal 35 juga dijelaskan bahwa paspor elektronik maupun non-elektronik merupakab bukti perjalanan antar negara, identitas diri, dan kewarganegaraan pemegang saat berada di luar wilayah Indonesia.

Paspor elektronik mempunyai fitur yang berbeda dari paspor biasa non-elektronik, yaitu dilengkapi dengan chip. Paspor biasa non-elektronik hanya menyimpan informasi pemilik, sedangkan paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik, seperti bentuk wajah dan sidik jari pemilik. Biaya pengurusan paspor juga berbeda antara paspor biasa dan paspor elektronik.

Untuk membuat paspor baru, persyaratan pengajuan sama baik untuk paspor biasa maupun elektronik. Persyaratan pengajuan paspor baru meliputi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah, dan surat penetapan pengadilan jika pernah mengubah nama. Sedangkan untuk mengganti paspor, hanya memerlukan KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan jika pernah mengubah nama.
Lalu, untuk perbedaan antara paspor biasa dengan paspor elektronik Kamu bisa melihat pada gambar dibawah ini:

Sumber: Indonesiabaik


Jadi itulah perbedaanya, semoga info diatas bermanfaat dan selamat mencoba membuat paspor ya.